Musnahkan BB Narkoba, Polda Klaim Selamatkan Satu Juta Lebih Orang
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan Barang Bukti (BB) periode Agustus-Oktober, Rabu (9/11/2022).
BB yang dihancurkan adalah 310 kilogram (kg) ganja, 171,5 kg sabu, 43.129 butir ekstasi, dan 500 pil happy five.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan BB didapat dari 28 kasus dengan 64 tersangka.
Kasus yang menonjol yaitu pengungkapan 152,4 kg ganja oleh tim terpadu Ditresnarkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Kasus ini dikembangkan sampai ke Medan dan diamankan 12 tersangka," katanya.
Selain itu, pengungkapan kasus ladang ganja kurang lebih 2 hektare (ha) atau setara 12 ton ganja.
"Untuk tersangka masih diburu. Dari ladang itu, kita dapatkan 20.000 batang pohon ganja," bebernya.
Kemudian, 19,2 kg sabu dan 5.000 butir happy five oleh tim terpadu, juga di Pelabuhan Bakauheni.
Dari kasus tersebut diamankan tiga orang tersangka dari Sumatera Utara dan Jawa barat.
Lalu, pengungkapan kasus 66 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dengan TKP Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
Pemusnahan BB narkoba
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
