Modus Hilangkan Ilmu Pelet, Petani Gagahi Pelajar di Pesawaran

Pandu Satria

Pandu Satria

Pesawaran

18 November 2022 18:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka persetubuhan dengan modus menghilangkan ilmu pelet yang dibekuk Senin (14/11/2022). Foto: Humas Polres
Rilis ID
Tersangka persetubuhan dengan modus menghilangkan ilmu pelet yang dibekuk Senin (14/11/2022). Foto: Humas Polres

RILISID, Pesawaran — Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat (18/11/2022). 

Tersangka yakni Herma (46), warga Kecamatan Marga Punduh dan berprofesi sebagai petani.

Sedangka korban AWS (18) masih berstatus pelajar.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP. Supriyanto Husin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan pada Kamis (30/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Modus tersangka dengan cara melakukan tipu muslihat kepada korban dan mengatakan gadis itu terkena ilmu sihir pelet.

Jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet, tersebut korban harus berhubungan badan dengan tersangka. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor kepada orang tua dan melanjutkan laporannya ke Polres Pesawaran. 

"Didampingi orang tua korban lapor ke kami," ujar Kasat Reskrim.

Mendapat laporan dari keluarga korban, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka diringkus di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Senin (14/11/2022) sekira Pukul 16.30 WIB.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Pesawaran

amankan

tersangka

persetubuhan anak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya