Miliki Ribuan Butir Obat Terlarang, Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

27 Oktober 2022 20:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Mahasiswa diduga pengedar obat terlarang diamankan Polres Metro, Kamis (27/10/2022). Foto: Polres Metro
Rilis ID
Mahasiswa diduga pengedar obat terlarang diamankan Polres Metro, Kamis (27/10/2022). Foto: Polres Metro

RILISID, Metro — Satres Narkoba Polres Metro menangkap mahasiswa bernama Rahmad Fauzan (20) karena memiliki obat terlarang.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu. AE. Siregar, dikantornya, Kamis (27/10/2022).

Ia mengatakan Rahmad ditangkap di sebuah rumah, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, satu pekan sebelumnya yakni Kamis (13/10/2022).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 100 lempeng atau 1000 butir pil Tramadol.

"Ia merupakan salah seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi di Metro," kata Siregar.

Menurutnya, pil Tramadol tidak bisa diedaedarkan secara sembarangan. Sebab, memproduksi atau mengedarkan barang itu harus ada legalisasinya dari ahlinya.

"Pria itu diamankan karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," paparnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Polres setempat. Polisi juga sudah memeriksa dua orang saksi yang merupakan mahasiswa di PTN itu.

Kasat menjelaskan tersangka mendapatakan obat itu secara online. 

"Pengakuannya baru satu bulan ini mengedarkan tremadol di Metro. Ia menjual seharga Rp50 ribu per lempeng," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Edarkan Tramadol

Polres Metro

Satres

Mahasiswa PTN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya