Miliki Ribuan Butir Obat Terlarang, Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro
— Satres Narkoba Polres Metro menangkap mahasiswa bernama Rahmad Fauzan (20) karena memiliki obat terlarang.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu. AE. Siregar, dikantornya, Kamis (27/10/2022).
Ia mengatakan Rahmad ditangkap di sebuah rumah, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, satu pekan sebelumnya yakni Kamis (13/10/2022).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 100 lempeng atau 1000 butir pil Tramadol.
"Ia merupakan salah seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi di Metro," kata Siregar.
Menurutnya, pil Tramadol tidak bisa diedaedarkan secara sembarangan. Sebab, memproduksi atau mengedarkan barang itu harus ada legalisasinya dari ahlinya.
"Pria itu diamankan karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," paparnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Polres setempat. Polisi juga sudah memeriksa dua orang saksi yang merupakan mahasiswa di PTN itu.
Kasat menjelaskan tersangka mendapatakan obat itu secara online.
"Pengakuannya baru satu bulan ini mengedarkan tremadol di Metro. Ia menjual seharga Rp50 ribu per lempeng," jelasnya.
Edarkan Tramadol
Polres Metro
Satres
Mahasiswa PTN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
