Mencuri Motor Beat di Lamsel, Diringkus di Lamtim
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, (Lamsel) berhasil diamankan anggota Polsek Jatiagung.
Kedua pelaku yang diamankan yakni, SS (22) dan AS (21) keduanya warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, didampingi Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar mengatakan, keduanya berhasil diringkus anggota Polsek Jatiagung di Kabupaten Lamtim tak lama setelah melakukan aksi kejahatan.
"Tim Reskrim Polsek Jati Agung, berhasil membekuk dua tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Turut diamankan juga sepeda motor Honda Beat nopol BE 2830 OS milik korban, " ujar Edi Purnomo, Minggu (9/2/2020).
Mantan Kapolres Mesuji ini menambahkan, kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik Sri Hadmoko (42) warga Dusun Karang Indah, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 06.45 wib.
Pelaku menurut perwira menengah berkacamata ini mengungkapkan, mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak yang terparkir di teras rumah korban.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota kami langsung berkoordinasi dengan jajaran Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur, untuk membantu dalam penjaringan pelaku," imbuh Edi Purnomo.
Iptu Mayer Siregar mengatakan, berkat kordinasi yang baik dan kerjasama jajaran kepolisian di Lamtim, pelaku berhasil dibekuk dan diamankan.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Lampung Timur. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jatiagung untuk dilakukan pengembangan," ujar Mayer. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
