Mencuri Dua Burung Kacer, Pria Gondrong Diamankan Polisi
Agus Pamintaher
Lampung selatan
RILISID, Lampung selatan — Mencuri dua ekor burung kacer, Ade Saputra (19) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diamankan Team Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Minggu (6/11/2022).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mendampingi Kapolres AKBP Edwin mengatakan, tersangka mencuri di rumah Sobirin (40) di Desa Jatibaru, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 05.00 WIB.
Dalam melakukan aksinya, pria berambut gondrong dan di cat warna pirang terlebih dahulu masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang. Selanjutnya, tersangka membawa dua ekor burung kacer yang berada dalam sangkar.
"Korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan kepada kami," ujar Kapolsek, Senin (7/11/2022).
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim terus melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui tersangka yang melakukan pencurian, anggotanya dipimpin Panit 1 Reskrim langsung menangkapnya.
"Tersangka ditangkap dalam ruko di Desa Serdang Tanjung Bintang. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," imbuh Martono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Turut diamankan barang bukti baju yang digunakan tersangka dan dua ekor burung hasil curian. (*)
Pria
gondrong
Curi
burung
kacer
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
