Masuk Daftar Barang Bukti, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya Klarifikasi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Bupati Kabupaten Waykanan Raden Adipati Surya buka suara perihal namanya masuk dalam daftar barang bukti kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila dengan tersangka Andi Desfiandi.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Waykanan Saipul melalui keterangan tertulis Sabtu (5/11/2022).
Dalam klarifikasi tersebut Saipul membenarkan adanya surat rekomendasi dari Bupati agar anak berinisial STHN dapat diterima di Unila.
Namun dalam penyampaian rekomendasi ke Unila, tidak melibatkan Pemkab Waykanan, tetapi keluarga anak tersebut yang menyampaikan.
"Jadi benar ada warga masyarakat meminta dibuat surat rekomendasi kepada Bupati Waykanan agar masuk di Unila," ujarnya.
Terkait rekomendasi itu juga telah dikonfirmasi kepada keluarga pemohon, dan keluarga anak tersebut mengatakan bahwa anaknya tidak jadi kuliah di Unila, tetapi sudah masuk ke Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.
"Sudah masuk mahasiswa pendidikan Dokter Unsri tahun akademik 2022/2023 lewat jalur mandiri atau jalur Online Ujian Saringan Masuk (USM)," ujarnya.
Diketahui, nama Bupati Waykanan tertuang dalam barang bukti berupa satu lembar asli dokumen berkop Bupati Waykanan Provinsi Lampung, Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri. (*)
Bupati Waykanan
Raden Adipati Surya
Barang Bukti
Suap Unila
Andi Desfiandi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
