Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Tahanan Karomani CS

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 November 2022 15:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila 2022.

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan tersangka, tiga tersangka yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sementara Andi Desfiandi saat ini tengah menjalani sidang di PN Tanjungkarang.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan pihaknya memperpanjang masa tahanan tiga tersangka selama 30 hari.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjungkarang masa tahanan diperpanjang hingga 17 desember 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022). 

Ali juga mengungkapkan, tersangka Karomani saat ini masih ditahan di rumah tahan gedung Merah Putri.

"Sementara Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata dia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Rektor Unila Nonaktif Karomani

KPK

Perpanjang Masa Tahanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya