Masih Audit Kerugian Negara, Tersangka Kasus KONI dan DLH Bandarlampung Bakal Ditetapkan Akhir Tahun
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan audit kerugian negara secara independen dua kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah dana KONI Lampung dan juga korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021.
Oleh karena itu, hingga saat ini Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dari kedua kasus tersebut yang sudah selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya masih menghitung kerugian negara atas dua kasus tersebut.
"Sama seperti KONI, Kasus DLH masih menunggu hasil audit Independen," ungkapnya.
Untuk kasus DLH, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 80 orang saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, pihaknya sengaja melakukan audit secara independen agar tidak terlalu seperti kasus KONI yang tak kunjung usai.
"Semoga cepat selesai, dan diharapkan akhir tahun sudah kita tetapkan tersangkanya," tandasnya. (*)
Korupsi KONI
DLH Bandarlampung
Audit Kerugian Negara
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
