Mantan Kepala SMAN 1 Mesuji Didakwa Korupsi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

5 Februari 2020 21:51 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Bandarlampung — Mantan Kepala SMA Negeri (SMAN) 1 Mesuji, M Zamzari, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (5/2/2020).

Ia menjadi terdakwa penggelapan dana rehabilitasi ruang kelas senilai Rp150 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bangkit Budi, menjelaskan berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdakwa merugikan negara Rp112,5 juta.

Dana dimaksud untuk pekerjaan fisik senilai Rp141,7 juta, jasa perencanan Rp4,5 juta, jasa pengawasan senilai Rp3 juta, dan perjalanan dinas senilai Rp800 ribu.

Menurut JPU, berdasarkan LPJ (laporan pertanggungjawaban) dana rehabilitasi telah terealisasi 100 persen. Namun, faktanya dari keterangan penyedia bahan material, para tukang, dan didukung nota pembelian bahan material, dana yang digunakan untuk rehabilitasi ruangan belajar tidak sampai Rp150 juta.

Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sidang menghadirkan lima orang saksi yang salah satunya adalah bendahara penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),  Suopo.

"Saya hanya mendapat bagian uang transportasi Rp1 juta," aku Suopo.

Karena terdakwa kemudian meminta saksi tambahan, majelis hakim menunda sidang sampai Senin (10/2/2020). (*)

Laporan: Ana Fransiska, Pipit

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya