Main Judi di Areal Persawahan, Lima Warga Ambarawa Diamankan Tekab 308 Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Tertangkap tangan saat bermain judi kartu di areal persawahan. Lima warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu digrebek Tekab 308 Polres setempat.
Mereka yang diamankan yakni Wahyudi (45), Karsono (45), Sunandar (47), Rusyanto, alias Kamdam (47) dan Sarwono (52).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, penggrebekan arena judi kartu itu berlangsung Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 23.30 Wib.
Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah buku tulis, satu buah pena dan uang tunai sebesar Rp. 405.000,-.
"Penggerebekan berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan praktik perjudian," ujar Kasat Reskrim, Jumat (4/11/2022).
Kasat menambahkan, dalam penggrebekan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Akhirnya seluruh tersangka berhasil ditangkap dan barang buktinya juga berhasil disita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolres dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)
Pringsewu
asik main judi
lima Warga di amankan
di tengah areal persawahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
