Main Judi di Areal Persawahan, Lima Warga Ambarawa Diamankan Tekab 308 Polres Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

4 November 2022 12:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Kelima warga berhasil diamankan Tekab 308 Polres Pringsewu saat main judi, Kamis (29/10/2022). foto Humas Polres
Rilis ID
Kelima warga berhasil diamankan Tekab 308 Polres Pringsewu saat main judi, Kamis (29/10/2022). foto Humas Polres

RILISID, Pringsewu — Tertangkap tangan saat bermain judi kartu di areal persawahan. Lima warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu digrebek Tekab 308 Polres setempat.

Mereka yang diamankan yakni Wahyudi (45), Karsono (45), Sunandar (47), Rusyanto, alias Kamdam (47) dan Sarwono (52).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, penggrebekan arena judi kartu itu berlangsung Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 23.30 Wib.

Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah buku tulis, satu buah pena dan uang tunai sebesar Rp. 405.000,-.

"Penggerebekan berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan praktik perjudian," ujar Kasat Reskrim, Jumat (4/11/2022).

Kasat menambahkan, dalam penggrebekan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Akhirnya seluruh tersangka berhasil ditangkap dan barang buktinya juga berhasil disita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolres dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

asik main judi

lima Warga di amankan

di tengah areal persawahan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya