MK Respons Gugatan Aktivis Perempuan Lampung soal Pasal 76H UU 35/2014
lampung@rilis.id
Bandarlampung
"Paling lama dua hari kerja setelah diterbitkannya AP3. Kemudian akan diketahui apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," ujarnya.
Sementara itu, Merry mengucap syukur atas diterima dan mulai berprosesnya permohonan uji materiil Pasal 76H UU 35/2014 yang menjeratnya sebagai tersangka di kepolisian dan terdakwa di tingkat pengadilan.
"Alhamdulillah majelis hakim berpihak pada kebenaran dan membebaskan saya. Namun demikian, saya tidak akan berdiam diri sehingga ada orang lain lagi yang nanti menjadi korban," ujar Merry.
Karenanya, ungkap Merry, dirinya terus memperjuangkan hak konstitusionalnya yang telah terlukai dengan adanya pasal tersebut.
"Apa yang sedang kami perjuangkan ini sesungguhnya bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. JR merupakan semangat tidak ada pembungkaman dan pengkriminalisasian oleh pasal yang tidak jelas dan tidak tegas ini," tandas Merry.
Kuasa hukum Merry lainnya, Fachrurozi, mengatakan ketidakjelasan dan ketidaktegasan dalam Pasal 76H UU 35/2014 terdapat pada frasa, ".... dan/atau lainnya....".
"Tidak bisa pasal pidana terdapat frasa yang tidak jelas dan tidak tegas. Ini dapat melanggar hak konstitusonal setiap orang. Karenanya kami JR-kan pasal ini ke MK," singkat Fachrurozi. (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
