MK Respons Gugatan Aktivis Perempuan Lampung soal Pasal 76H UU 35/2014
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) merespons upaya Judicial Review (JR) yang dilakukan aktivis perempuan Lampung, Bunda Merry, Senin (14/11/2022) lalu.
MK telah menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 107/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022 tentang pengujian formil dan materiil yang dimohonkan Merry.
Permohonan ini tentang frasa yang tidak jelas dan tegas pada Pasal 76H Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Permohonan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 November 2022 yang memberi kuasa kepada Gunawan Pharrikesit dan rekan tersebut, kini memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan berkas.
Menurut kuasa hukum Merry, Gunawan Pharrikesit, pemeriksaan kelengkapan berkas termuat pada Pasal 16 Peraturan MK Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UU.
Dalam hal permohonan telah dicatat dalam e-BP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), panitera melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, 11, 12, dan/atau 13.
"Hari ini kami sudah mendapat tembusannya dari MK perihal tahapan selanjutnya setelah diterimanya permohonan beberapa hari lalu," ujar Gunawan, Rabu (16/11/2022).
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK 2/2021 juga diatur perihal permohonan yang belum lengkap.
Nantinya jika terdapat kekurangan maka panitera pengadilan MK akan menerbitkan dan menyampaikan Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas Permohonan (APKBP) kepada pemohon atau kuasa hukum.
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
