Korban Peristiwa Talangsari: Penyelesaian Secara Yudisial Harga Mati

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

15 November 2022 15:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua dan anggota Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung saat memberikan keterangan di kantor LBH Bandarlampung, Selasa (15/11/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua dan anggota Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung saat memberikan keterangan di kantor LBH Bandarlampung, Selasa (15/11/2022). Foto: Sulaiman

Sementara itu, Nurdin yang juga korban mengatakan, apabila pengadilan HAM bisa berjalan, hak dirinya bersama para korban lainnya sebagai warga negara secara umum harus ditunaikan. 

Karena hingga saat ini, masih melekat stigma yang dicap oleh pemerintah bahwa warga talangsari separatis dan sesat, dan itu masih berdampak dan belum dicabut sampai sekarang. 

"Karena stigma tersebut, banyak hak-hak kami sebagai warga negara tidak mendapatkan, apalagi hak sebagai korban," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Peristiwa Talangsari

Lampung Timur

Pelanggaran HAM Berat

TPPHAM

Tolqk No

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya