Korban Peristiwa Talangsari: Penyelesaian Secara Yudisial Harga Mati

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

15 November 2022 15:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua dan anggota Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung saat memberikan keterangan di kantor LBH Bandarlampung, Selasa (15/11/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua dan anggota Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung saat memberikan keterangan di kantor LBH Bandarlampung, Selasa (15/11/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Warga korban peristiwa pelanggaran HAM berat dusun Talangsari Kabupaten Lampung Timur menolak secara tegas, penyelesaian peristiwa yang terjadi pada 1989 tersebut dilakukan secara Non Yudisial yang diinisiasi oleh Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM).

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad (46) dan anggota Nurdin (47) dan Hardiwan (55) saat memberikan keterangan di kantor LBH Bandarlampung, Selasa (14/11/2022).

Edi mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan tim TPPHAM pada 13 November kemarin. Dan para korban menolak penyelesaian lewat non yudisial.

"Kami sudah sepakat kasus ini harus diselesaikan lewat pengadilan HAM. Saya sepakat mereka merehabilitasi korban asal tanpa syarat," ujarnya.  

Menurutnya, kalau soal pembangunan jalan, bansos dan bantuan lainnya, itu merupakan kewajiban pemerintah, dan tidak harus menjadi korban pelanggaran HAM.

"Pemerintah harus bisa membedakan mana hak sebagai warga negara dan hak sebagai korban jangan disatukan," tandasnya.

Edi mengatakan, pihaknya bersama seluruh korban, menuntut pemerintah mengakui adanya pelanggaran HAM berat, meminta maaf dan mengembalikan hak-hak masyarakat, itu untuk pemulihan harkat dan martabat masyarakat.

"Apabila persidangan HAM dijalankan, soal bukti, kami jamin masih ada. Kami siap menunjukkannya di pengadilan," tandasnya.

Edi memaparkan, berdasarkan data Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam) jumlah korban dalam tragedi itu mencapai 246 orang meninggal dunia.

"Dan sampai saat ini, yang kami daftarkan untuk mendapatkan SKPHAM sudah 96 orang, dan sekarang masih terus diverifikasi," ujarnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Peristiwa Talangsari

Lampung Timur

Pelanggaran HAM Berat

TPPHAM

Tolqk No

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya