Komplotan 'Hacker' Kuras Uang Nasabah BRI, 12 Diamankan di Tuba

Pandu Satria

Pandu Satria

Tulangbawang

12 November 2022 15:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Para tersangka modus hacking digelandang polisi. Foto: Humas Polres Tuba
Rilis ID
Para tersangka modus hacking digelandang polisi. Foto: Humas Polres Tuba

"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp150 ribu per bulan dan tarif lama Rp6.500 per transaksi," ujarnya.

Karena korban pasti memilih tarif lama, mereka lalu mendapatkan tautan atau link untuk di-klik.

"Setelah itu korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli. Padahal itu aplikasi palsu," jelasnya.

Usai korban mengisi data, tersangka menggunakan akun untuk memindahkan uang di rekening korban ke rekening mereka. 

"Selanjutnya baru ditarik secara tunai oleh para tersangka," paparnya. 

Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang ITE.

Mereka diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

"Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi," ujarnya.

Apalagi menawarkan kemudahan bertransaksi dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM). (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Nasabah BRI

BRImo penipuan

Polres Tuba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya