Komplotan 'Hacker' Kuras Uang Nasabah BRI, 12 Diamankan di Tuba
Pandu Satria
Tulangbawang
"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp150 ribu per bulan dan tarif lama Rp6.500 per transaksi," ujarnya.
Karena korban pasti memilih tarif lama, mereka lalu mendapatkan tautan atau link untuk di-klik.
"Setelah itu korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli. Padahal itu aplikasi palsu," jelasnya.
Usai korban mengisi data, tersangka menggunakan akun untuk memindahkan uang di rekening korban ke rekening mereka.
"Selanjutnya baru ditarik secara tunai oleh para tersangka," paparnya.
Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang ITE.
Mereka diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
"Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi," ujarnya.
Apalagi menawarkan kemudahan bertransaksi dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM). (*)
Nasabah BRI
BRImo penipuan
Polres Tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
