Kerusuhan PT GAJ, Polres Lamteng Periksa Sembilan Saksi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

21 November 2022 19:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Ratusan personel gabungan yang disiagakan. Foto: Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Ratusan personel gabungan yang disiagakan. Foto: Humas Polres Lamteng

RILISID, Lampung Tengah — Polres Lampung Tengah (Lamteng) memeriksa sembilan orang saksi dalam kerusuhan di PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Pubian, Sabtu (19/11/2022). 

Menurut Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pemeriksaan dilakukan maraton sejak kejadian hingga Senin (21/11/2022). 

"Tindakan perusakan dan pembakaran fasilitas PT GAJ sudah sangat anarkis. Kita akan menegakkan hukum secara profesional dan proporsional," tandasnya. 

Doffie menjelaskan informasi dari para saksi akan terus dipertajam untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kejadian ini. 

"Sehingga, kita dapat menentukan siapa yang pantas dijadikan tersangka. Sebab, ini sudah kriminal," tegasnya. 

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan memelihara Kamtibmas. Karena tindakan anarkis akan merugikan masyarakat sendiri.

"Sanksi dari perbuatan itu tetap diatur oleh undang-undang. Siapa berbuat apa, diatur oleh undang-undang," ingatnya (bacaPersonel TNI/Polri di-Back Up Polda Lampung Amankan Lokasi Pembakaran Mess PT GAJ)

Sampai sekarang pihaknya terus melakukan patroli dan secara persuasif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis. 

Jika tadinya di setiap gang perkampungan terdapat masyarakat yang berjaga 15 hingga 20 orang, setelah diberikan edukasi oleh petugas secara humanis mereka membubarkan diri.

“Semoga ke depan lebih kondusif dan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil," ungkapnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kerusuhan Lamteng

PT GAJ

amuk massa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya