Kerap Curi Motor di Metro dan Balam, Remaja asal Lamtim Diamankan Polisi

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

23 November 2022 13:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka yang masih dibawah umur, berhasil diamankan Polres Metro, Rabu (23/11/2022). Foto: Humas Polres Metro
Rilis ID
Tersangka yang masih dibawah umur, berhasil diamankan Polres Metro, Rabu (23/11/2022). Foto: Humas Polres Metro

RILISID, Metro — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro, berhasil mengamankan remaja berinisial G (16), pelaku maling motor.

Warga Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diamankan di rumahnya Minggu (13/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan mengatakan, tersangka pernah beraksi di Metro khususnya di Toko Semarang Cell pada bulan Agustus lalu.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni helm warna hitam dan jelana jeans biru," katanya, Rabu (23/11/2022).

Mangara menjelaskan, tersangka kerap malancarkan aksinya bersama JA. Sebelumnya, JA sudah diamankan terlebih dulu dan kini berada di Polsek Sukarame.

"Hasil penjualan kendaraan tersebut, dibagi dua dan untuk kehidupan sehari-hari," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

Tekab 308 Metro

Ditangkap di Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya