Kejati Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandarlampung ke Tahap Penyidikan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan mark up Tunjangan Kinerja (Tukin) tahun 2021-2022 yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Setelah melakukan penyelidikan, berdasarkan LHP dari bidang pengawas kejaksaan maka kasus tersebut ditingkatkan tahap penyidikan.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, peningkatan status penyidikan berdasarkan LHP bidang pengawasan terkait indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandarlampung.
"Ada dugaan pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung," ungkapnya saat konpersipers di ruang Pidsus Bandarlampung, Senin (31/10/2022).
Hutamrin menerangkan, modus operandinya ada beberapa pegawai di bagian bendahara Kejari Bandarlampung melakukan mark up dan masuk ke rek pegawai.
"Dan saat itu juga diminta dipindahkan ke rekening lain seolah-olah itu perintah Kajari Bandarlampung," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa bank yang digunakan yakni BNI, BRI dan Mandiri. Dengan Indikasi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
"Sudah ada yang dikembalikan sebesar Rp780 juta, tetapi jumlah ini belum final masih diaudit," katanya.
Menurut kasus ini merupakan temuan bidang intelejen, kemudian diserahkan oleh bidang pengawasan pada 15 September 2022.
"Untuk tersangka akan ditetapkan setelah proses penyidikan, sudah kita periksa saksi kurang lebih 10 orang," tandasnya. (*)
Korupsi Tukin
Kejari Bandarlampung
Kejati Lampung
Tunjangan Kinerja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
