Kejati Lampung Terima Pelimpahan Tahap Dua Perkara Mafia Tanah Malangsari
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka dugaan mafia tanah di desa Malangsari Kabupaten Lampung Selatan oleh Penyidik Polda Lampung, Senin (21/11/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, secara resmi pelimpahan berkas dan tersangka sudah diterima dari Polda Lampung ke penuntut pada Kejati Lampung.
Setelahnya, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidangkan.
"Iya sudah kita terima (berkas perkara) dan dilakukan perpanjangan penahanan tersangka selama 20 hari di Rutan Bandarlampung," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan 5 tersangka dugaan kasus mafia tanah di Desa Malangsari Kabupaten Lampung selatan.
Kelima tersangka tersebut diantaranya perwira pertama Polri SJO (80), Kepala Desa Gunung Agung SYT (68), Kasatpol PP Lampung Selatan eks Camat Sekampung Udik SHN (58), Notaris dan PPAT RA (40), dan Juru Ukur BPN Pesisir Barat eks Juru Ukur BPN Lampung Selatan FBM (44). (*)
Mafia tanah
Desa Malangsari
Pelimpahan Berkas Kejati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
