Kejati Lampung Sita Dokumen Retribusi Saat Geledah Kantor BPPRD Bandarlampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 November 2022 10:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim penyidik Kejati Lampung sedangan melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen di BPPRD Bandarlampung, Kamis (3/11/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Tim penyidik Kejati Lampung sedangan melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen di BPPRD Bandarlampung, Kamis (3/11/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari kantor Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Sampah (BPPRD) Bandarlampung, Kamis (3/11/2022).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, atas saran dari tim ahli auditor, tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung melakukan penggeledahan di kantor BPPRD Bandarlampung.

"Sehingga kami datang, pukul 08.30 WIB, dan diterima langsung oleh kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi," ungkapnya. 

Hutamrin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa dokumen yang diperlukan dalam penguatan pembuktian dalam penyidikan tindak pidana korupsi DLH.

"Alhamdulillah, Kami menemukan beberapa dokumen yang dapat memperkuat pembuktian, dan sudah kami sita," ujarnya. 

Baca juga: Terkait Kasus DLH, Kejati Lampung Geledah Kantor BPPRD Kota Bandarlampung

Sementara itu, Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi mengatakan, pihaknya mendampingi tim penyidik Kejati.

Menurutnya, ada beberapa dokumen yang diperiksa dan dibawa oleh tim penyidik, tetapi tidak ada pegawai yang dilakukan pemeriksaan.

"Ya ada Dokumen Retribusi yang diperiksa dan itu sudah diambil," tandasnya. (*)

Lihat video:

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Korupsi Retribusi Sampah

Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi

Geledah BPPRD

DLH Bandarlampung

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya