Kasus Suap Unila, KPK Periksa 10 Saksi dari Dokter sampai PNS
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi terkait dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila).
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/11/2022), dengan memanggil saksi dari berbagai profesi, seperti dokter dan PNS.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan saksi dimintai keterangan sehubungan tersangka mantan rektor Unila, Prof Karomani.
Masing-masing Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, dan M Anton Wibowo (PNS); serta Marhamah, Sofyan, dan R Mulawarman (wiraswasta).
Lalu, Azman Roni (Dokter), Harwoto (Karyawan BUMD), dan Fajar Pamukti Putra (honorer Universitas Lampung).
Terpisah, Humas PMB Unila, Muhammad Komarudin, membenarkan adanya pemeriksaan ini. (*)
Universitas Lampung
KPK
Karomani
suap PMB Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
