Kasus Suap Unila, KPK Periksa 10 Saksi dari Dokter sampai PNS

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 November 2022 16:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim penyidik KPK saat memeriksa saksi di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/11/2022). Foto: Pandu
Rilis ID
Tim penyidik KPK saat memeriksa saksi di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/11/2022). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi terkait dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila).

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/11/2022), dengan memanggil saksi dari berbagai profesi, seperti dokter dan PNS.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan saksi dimintai keterangan sehubungan tersangka mantan rektor Unila, Prof Karomani. 

Masing-masing Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, dan M Anton Wibowo (PNS); serta Marhamah, Sofyan, dan R Mulawarman (wiraswasta).

Lalu, Azman Roni (Dokter), Harwoto (Karyawan BUMD), dan Fajar Pamukti Putra (honorer Universitas Lampung). 

Terpisah, Humas PMB Unila, Muhammad Komarudin, membenarkan adanya pemeriksaan ini. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Universitas Lampung

KPK

Karomani

suap PMB Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya