Kasus Penipuan Mobil, Warga Seputih Banyak di Ringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

12 November 2022 14:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penggelapan kendaraan roda empat diamankan Polsek Seputih Banyak, Selasa (8/11/2022). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka penggelapan kendaraan roda empat diamankan Polsek Seputih Banyak, Selasa (8/11/2022). Foto : Humas Polsek

Namun korban terkejut, ternyata BPKB dan STNK mobil Toyota Innova yang dijadikan jaminan surat menyuratnya tidak terdaftar di Samsat. Korban sudah mencoba menghubungi tersangka untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun selalu menghindar dan susah dihubungi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana ,” pungkas Candra Dinata. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tersangka

penggelapan

mobil

diringkus

polsek seputih banyak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya