Kasus Penipuan Mobil, Warga Seputih Banyak di Ringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
Namun korban terkejut, ternyata BPKB dan STNK mobil Toyota Innova yang dijadikan jaminan surat menyuratnya tidak terdaftar di Samsat. Korban sudah mencoba menghubungi tersangka untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun selalu menghindar dan susah dihubungi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana ,” pungkas Candra Dinata. (*)
Tersangka
penggelapan
mobil
diringkus
polsek seputih banyak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
