Kapolres Lampung Barat Pastikan Anggotanya Salah Tangkap Diproses

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Lampung Barat

7 Februari 2020 11:00 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

“Hari ini anggota saya masih melakukan introgasi lanjutan, dari hasil pemeriksaan nanti siapa yang diajukan jadi saksi nanti kita lakukan pemeriksaan," tegas Made.

Kronologi kejadian salah tangkap terhadap korban Gunsu Septa tersebut terjadi pada 21 Desember 2019 lalu. Awalnya Gunsu berkendara dari Liwa (Lampung Barat) arah Pesisir Barat dengan menggunakan sepeda motor.

Saat di tengah perjalanan Gunsu melihat ada seorang perempuan yang sedang kehabisan bensin. Merasa kasihan Gunsu kemudian memberi perempuan tersebut sejumlah uang dan meminjami sepeda motor miliknya untuk membeli bensin.

Selang berapa lama usai perempuan itu berlalu, rombongan polisi dari Satlantas sekitar 6 orang tiba di lokasi, Gunsu langsung ditangkap dan diduga terjadi penganiyaan hingga menyebabkan korban pingsan.

Anggota Satlantas kemudian membawa Gunsu ke Polres untuk dimintai keterangan. Setelah diproses ternyata Gunsu tidak bersalah, sebab ternyata perempuan yang dibantu Gunsu diduga melarikan kendaraan milik teman laki-lakinya. Gunsu akhirnya diantar pulang oleh polisi.

Usai peristiwa itu, Gunsu merasa tidak ada penanganan dan proses yang jelas terhadap oknum anggota yang sudah melakukan kekerasan terhadap dirinya. Sehingga korban mengambil langkah untuk melapor ke Polres Lampung Barat.

Terpisah, Sai Batin Gedung Dalom Marga Liwa Pangeran Indrapati Cakranegara VII Muhammad Harya Ramdhoni, PhD, menyayangkan perlakuan oknum Satlantas yang semena-mena dengan memukuli salah seorang warganya tanpa alasan jelas.

“Saya sebagai pemimpin adat Marga Liwa menyayangkan perilaku zalim oknum aparat yang salah tangkap dan memukuli salahsatu warga kami yg bernama Gunsu Septa,” ujarnya.

Ramdhoni meminta kepada Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto yang sudah diangkon muakhi oleh masyarakat Lampung Barat terutama Kerajaan Adat Kepaksian Pernong agar dapat membina  anakbuahnya supaya dapat bersikap sopan di wilayah Paksi Pak dan Marga Liwa. Tidak menangkap seseorang tanpa surat izin dan tidak tebang pilih karena sikap-sikap arogansi oknum tersebut telah menciderai rasa keadilan rakyat setempat.

Pun Ramdhoni meminta kepada Kapolda Lampung agar dapat menertibkan oknum-oknum yang keblinger agar bersikap profesional dan menjunjung tinggi adab sebagai aparatur kepolisian yang ramah kepada masyarakat tanpa melihat perbedaan kelas sosial, suku, agama dan golongan.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya