Kapolres Lampung Barat Pastikan Anggotanya Salah Tangkap Diproses
Anton Suryadi
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Satlantas Polres Lampung Barat terhadap Gunsu Septa, korban salah tangkap, warga Pekon Gunung Sugih Kecamatan Balikbukit terus bergulir.
Usai korban melapor ke Polres Lampung Barat pada 30 Januari 2020, dengan nomor laporan LP/6-B/I/2020/Polda Lampung/ Res Lambar/SPKT 30 Januari 2020, Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, kepada Rilis Lampung, Kamis (6/2/2020) mengatakan bahwa proses tetap berjalan.
"Yang jelas ini kan pelaporan sudah kita terima, sampai sejauh ini tetap kita proses. Terkait sudah sejauh mana silahkan hubungi kasat serse aja," ucapnya ramah.
Gunsu Septa (korban) saat dikonfirmasi berharap dirinya mendapat keadilan dan proses hukum berjalan.
"Setahu saya sekarang sedang dalam proses, saya mau ini diproses secara hukum dan saya ingin mendapatkan keadilan," ungkap Gunsu.
Kasatlantas Iptu Raphiq, dimintai keterangan mengenai persoalan tersebut mengaku sedang berada di polda.
Dia mengatakan, upaya pendekatan dengan keluarga sudah dilakukan. Bahkan sudah ada pertemuan dengan keluarga korban, tapi belum bisa diputuskan.
“Kita juga sudah meminta maaf mudah-mudahan ada upaya positif sehingga persoalan ini bisa selesai dengan baik," ucapnya seraya berharap agar semua pihak menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin.
Sementara Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan, saat ditelpon juga sedang berada di Polda Lampung. Dijelaskan, penanganan kasus tetap ditindaklanjuti, baik untuk penganiayaan yang masih dalam proses lidik.
Hasil visum dari rumah sakit, kalau sudah keluar dalam 1-2 hari ini nanti digelarkan. Untuk ITE (pencemaran nama baik), baru ambil keterangan sepintas dari korban, karena dalam laporan belum ada yang diajukan jadi saksi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
