Kajati Lampung Resmikan Operasional Kejari dan Rumah Restorative Justice di Mesuji

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

19 November 2022 00:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto didampingi Kajari Mesuji, Azy Tyawardana dan Pj. Bupati, Sulpakar resmikan Rumah Restorative Justice di Brabasan, Tanjungraya, Jumat (18/11/2022). Foto Humas Pemkab Mesuji
Rilis ID
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto didampingi Kajari Mesuji, Azy Tyawardana dan Pj. Bupati, Sulpakar resmikan Rumah Restorative Justice di Brabasan, Tanjungraya, Jumat (18/11/2022). Foto Humas Pemkab Mesuji

Ia menjelaskan narkoba merupakan musuh besar bagi semua orang. Karena Indonesia pasar yang sangat menjanjikan yang bisa dimasuki lewat jalur darat, laut dan udara. 

"Mari kita bersatu padu memberantas narkoba dan tidak ada toleransi bagi kami dengan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pengedar narkoba. Untuk itu manfaatkan tempat rehabilitasi ini dengan sebaik-baiknya sebagai tempat pelayanan hukum bagi masyarakat," pungkasnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Azi Tyawardana SH., MH., mengatakan, bahwa peresmian rumah Restorative Justice ini sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat tentang perkara pidana oleh pihak kejaksaan.

"Dengan adanya rumah Restorasi Justice ini untuk menyerap aspirasi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Dan sebagai bentuk ikhtiar, dengan harapan akan mendapatkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Mesuji," paparnya.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar mengatakan, kunjungan Kepala Kejati Lampung sebagai silaturahmi. Sebagai sinergi antara Pemerintah Daerah (pemda) dengan Kejaksaan Negeri dalam hal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mesuji.

"Harapannya sinergi dan komunikasi yang baik ini akan dapat menghasilkan langkah - langkah yang tepat dan konkrit yang dapat memberikan efek positif bagi masyarakat Kabupaten Mesuji," harapnya.

Ditambahkan Sulpakar, ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi - tingginya atas adanya rumah Restorative Justice.

"Restorative Justice ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan terhadap masyarakat dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah bersama.

Hal itu, kata Sulpakar sebagai wujud sinergitas antara Kejaksaan dan masyarakat dapat memberi manfaat besar terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Kejati

kejari

restorative justice

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya