Kajati Lampung Resmikan Operasional Kejari dan Rumah Restorative Justice di Mesuji

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

19 November 2022 00:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto didampingi Kajari Mesuji, Azy Tyawardana dan Pj. Bupati, Sulpakar resmikan Rumah Restorative Justice di Brabasan, Tanjungraya, Jumat (18/11/2022). Foto Humas Pemkab Mesuji
Rilis ID
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto didampingi Kajari Mesuji, Azy Tyawardana dan Pj. Bupati, Sulpakar resmikan Rumah Restorative Justice di Brabasan, Tanjungraya, Jumat (18/11/2022). Foto Humas Pemkab Mesuji

RILISID, Mesuji — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH, kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Jum'at (18/11/2022).

Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ke Mesuji tersebut dalam rangka peresmian operasional Kejaksaan Negeri Mesuji dan Peresmian Rumah Restorative Justice "Serasan Beragam".

Dalam kunjunganya itu, Nanang disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Azi Tyawardana SH., MH dan Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Drs. Sulpakar.

Kemudian, Sekretaris Daerah Syamsudin, Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, Dandim 0426/Tuba, Letkol. Inf. Triano Iqbal, para camat dan kepala desa.

Dalam sambutannya, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, penegakan hukum tujuannya ada dua yaitu mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Selanjutnya, kata Nanang, penegakan hukum harus mengandung unsur keadilan. Kemudian kepastian hukum dan kemanfaatan. Bahkan, terus dia, masyarakat harus merasakan manfaat adanya penegakan hukum tersebut.

"Dengan harapan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sudah terjadi perdamaian di rumah Restorative Justice dan masing-masing pihak sudah merasa ikhlas.

Sehingga tidak ada lagi yang perlu di tuntut di pengadilan serta hubungan kedua belah pihak kembali seperti sedia kala," jelasnya.

Selain itu Kejati Lampung juga menyampaikan UU Nomor 35 Tahun 1999 dan Peraturan Jaksa Agung No.18 dimana Kabupaten/Kota harus mempunyai rumah singgah tempat rehabilitasi narkoba termasuk fasilitas dan perawatannya. 

"Dan mulai saat ini sudah mulai diterapkan kepada pengguna dan pemakai, pecandu narkoba murni diserahkan ke rumah rehabilitasi untuk dilakukan rehab, agar kembali bersih dan sembuh dari pengaruh narkoba dan dapat kembali lagi ke masyarakat dengan hidup normal," terangnya

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Kejati

kejari

restorative justice

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya