KPK Limpahkan Berkas Perkara Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk terdakwa Andi Desfiandi, Selasa (1/11/2022).
Diketahui, Andi Desfiandi ditetapkan tersangka atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 kepada Rektor Unila nonaktif Karomani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Agung Satrio Wibowo menerangkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang.
"Selanjutnya tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang," ungkapnya.
Agung menerangkan, untuk berkas yang dibawa antaran lain berkas dakwaan sebanyak 17 lembar, berkas BAP, permohonan sidang, list barang bukti.
"Kita menggunakan tiga pasal yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13," ujarnya.
Untuk saksi terdapat 48 saki, hanya saja dalam persidangan akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian.
"Untuk terdakwa kita sudah titipkan ke rutan kelas 1 Wayhui, tinggal penetapan penahanan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Desfiandi Anggit Nugroho menerangkan, pihaknya turut mendampingi guna meminta salinan berkas perkara.
Pelimpahan Berkas Perkara
Korupsi
Universitas Lampung
Andi Desfiandi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
