Jaksa KPK Tuntut Hendra Wijaya Saleh 30 Bulan Penjara
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Selain menuntut Direktur CV Dipasanta Pratama Candra Safari, jaksa KPK juga membacakan tuntutan untuk pengusaha Hendra Wijaya Saleh.
“Menuntut supaya majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan untuk terdakwa," ucap jaksa KPK di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).
Hendra juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Baca: Terdakwa Suap Bupati Lampung Utara Dituntut Dua Tahun Bui
Diketahui, Hendra terjaring operasi tangkap tangan KPK saat menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri, yang saat itu menjabat kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara (Lampura).
Terdakwa juga menyerahkan uang Rp240 juta kepada Raden Syahril, paman Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
