Jaksa KPK Tuntut Hendra Wijaya Saleh 30 Bulan Penjara

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

6 Februari 2020 17:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Hendra Wijaya Saleh saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal
Rilis ID
Terdakwa Hendra Wijaya Saleh saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Selain menuntut Direktur CV Dipasanta Pratama Candra Safari, jaksa KPK juga membacakan tuntutan untuk pengusaha Hendra Wijaya Saleh.

“Menuntut supaya majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan untuk terdakwa," ucap jaksa KPK di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).

Hendra juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Baca: Terdakwa Suap Bupati Lampung Utara Dituntut Dua Tahun Bui

Diketahui, Hendra terjaring operasi tangkap tangan KPK saat menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri, yang saat itu menjabat kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara (Lampura).

Terdakwa juga menyerahkan uang Rp240 juta kepada Raden Syahril, paman Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya