Hendak Kabur ke Kotabumi, DPO Penipuan Warga Bakauheni Diamankan Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung selatan

5 November 2022 17:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua warga Bakauheni, tersangka penipuan, diamankan Tim Tekab Presisi Polsek Penengahan, Jumat (4/11/2022). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Dua warga Bakauheni, tersangka penipuan, diamankan Tim Tekab Presisi Polsek Penengahan, Jumat (4/11/2022). Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung selatan — Mengelabuhi korban dengan alasan meminjam sepeda motor dan handphone (HP) untuk mendeposit.

Dua tersangka yakni Gandi Darma Yuda (22) dan Deni Candra Irawan (27) warga Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), justru membawanya kabur.

Akibat perbuatannya, pria pengangguran dan buruh serabutan tersebut, diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Jumat (4/11/2022) sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, awal mula kejadian berawal saat tersangka Gandi meminjam sepeda motor Honda Scopy Stylist Matic Tahun 2019 Warna Merah Hitam Nopol BE 2249 ES milik korban. Tak hanya itu, tersangka juga meminjam HP merk Oppo type A3S warna merah

"Kejadiannya, Minggu (12/4/2020) sekira pukul 04.30 Wib di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni," ujar Kapolsek, Sabtu (5/11/2022).

Tersangka yang selama ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO), terlihat oleh anggotanya sedang menunggu travel untuk kabur ke Kotabumi. Tak mau buruannya lepas, tersangka langsung diamankan.

Dari keterangan tersangka Gandi mengaku melakulan aksinya bersama Deni sebanyak tiga kali. Hasil dari kejahatan tersebut dijual kepada Sahrin warga Desa Halangan Ratu Kabupaten Pesawaran.

"Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Penengahan. Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat pasal 372 KUHPidana," pungkas Gobel. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dpo

penipuan

diamankan

polsek

penengahan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya