Hamili Anak Tiri, Warga Penengahan Digelandang Polisi
Agus Pamintaher
Lampung selatan
RILISID, Lampung selatan — Aksi bejat dilakukan Mujiatno (50) warga Dusun Jatisari RT. 002 RW 003 Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Pasalnya, anak tirinya W (18) dipaksa melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang kali. Kini anak tersebut diketahui telah hamil akibat perbuatan tersangka.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib di dalam rumahnya.
Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.
"Perbuatan tersebut diketahui orangtua korban, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 Wib. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek," ujar Kapolsek.
Mendapat laporan dari pelapor, Team Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Kamis (10/11/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 84 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut," pungkas Gobel. (*)
Bapak tiri
hamili
anak dibawah umur
penengahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
