Gasak Motor Teman saat Mandi, Buronan asal Lamsel Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 November 2022 20:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian sepeda motor yang diamankan, Senin (14/11/2022). Foto: Humas Polsek Panjang
Rilis ID
Tersangka pencurian sepeda motor yang diamankan, Senin (14/11/2022). Foto: Humas Polsek Panjang

RILISID, Bandarlampung — Pura-pura bertamu, lalu sikat sepeda motor teman. Kini, meringkuk di penjara.

Begitulah perbuatan Asri (29), warga Tanjungbaru, Merbaumataram, Lampung Selatan (Lamsel). 

Ia ditangkap aparat Polsek Panjang di tempat persembunyiannya, Kampung. Tanjung Sari, Tanjungbintang, Lamsel, pukul 00.30 WIB, Senin (14/11/2022). 

Pencurian sepeda motor jenis Honda Vario 160 cc ini ia lakukan Sabtu (24/112022), sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Sepeda motor kemudian ia jual ke daerah Pugung, Lampung Timur," jelas Kapolsek Panjang, Kompol M Joni. 

Awalnya, tersangka pura-pura main ke rumah korban di Ketapang, Panjang.

Saat korban mandi, ia langsung mengambil kunci kontak sepeda motor di meja, menghidupkan kendaraan, dan kabur. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone (hp) merek Strawberry warna biru. 

Atas kejadian ini, polisi menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc Nopol BE 2174 AGN.

Kendaraan warna hitam buatan tahun 2022 ini memiliki nomor kerangka MH1KF0117NK136792 dan nomor mesin KF01E1138161. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polsek Panjang

Curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya