Gagal Mencuri, Dua Warga Bakauheni Mendekam di Sel Mapolsek
Agus Pamintaher
Lampung selatan
RILISID, Lampung selatan — Tertangkap tangan hendak melakukan pencurian didalam truk yang terparkir di Rumah Makan (RM) Simpang Lima, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)
Dua tersangka Sukatma (43) warga Dusun Muara Pilu dan Febri Yansa (24) warga Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Penengahan.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin membenarkan penangkapan dua tersangka percobaan pencurian. Mereka berdua merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Aksi keduanya dilakukan, Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 04.00 Wib dengan cara memanjat mobil tronton warna hijau nopol B 9425 UWX. Belum sempat mengambil barang berharga, aksinya diketahui anak pemilik RM.
Saat ditegur, tersangka menodongkan sebilah pisau dan anak pemilik RM langsung berteriak minta tolong. Saat itu juga keduanya langsung ditangkap security dan diserahkan ke anggota Polsek yang saat itu berpatroli.
"Saat di interogasi, keduanya mengaku akan melakukan aksi pencurian," ujar Kapolsek.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 363 jo pasal 53 KUHPidana. Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru nopol A 6844 GV dan satu bilah pisau garpu. (*)
Dua
tersangka
percobaan
pencurian
diamankan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
