Dugaan Suap PMB Unila, KPK Periksa Tiga PNS dan Dua Wiraswasta

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

18 November 2022 14:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Bandarlampung, Jumat (18/11/2022).

Hal ini untuk mengungkap dugaan suap dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila. 

Kali ini, tim penyidik KPK meminta keterangan dari tiga PNS dan dua wiraswasta. 

PNS dimaksud bernama I Gede Winaja, Jaka Adiwiguna, dan dr Razmi Zakiah Oktarlina (PNS).

Sedangkan, dua wiraswasta masing -masing Anwar dan Hengky Malonda. 

"Mereka menjadi saksi untuk tersangka mantan rektor Unila, Prof Karomani," terang juru bicara KPK, Ali Fikri. 

Sebelum ini, KPK juga telah meminta keterangan mantan wali kota Bandarlampung, Herman HN dan anggota DPRD Lampung, Mardiana. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

KPK

Unila

rektor Unila

karomani

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya