Dua Perampok BRILink Tanjung Senang Diamankan, Satu Menyerahkan Diri
Pandu Satria
Bandarlampung
Pemuda ini melintasi wilayah Palapa dan diikuti polisi hingga ke rumah. Setelah pengintaian, tim langsung menangkap tersangka yang sedang main handphone di kamar.
"Turut diamankan sepucuk senpi yang berada di dekat kepalanya," ujar Ino saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Senin (21/11/2022).
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (*)
Perampokan BRILink
BRILink Tanjung Senang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
