Dua Perampok BRILink Tanjung Senang Diamankan, Satu Menyerahkan Diri

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 November 2022 14:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti. Foto: Pandu
Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti. Foto: Pandu

Pemuda ini melintasi wilayah Palapa dan diikuti polisi hingga ke rumah. Setelah pengintaian, tim langsung menangkap tersangka yang sedang main handphone di kamar. 

"Turut diamankan sepucuk senpi yang berada di dekat kepalanya," ujar Ino saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Senin (21/11/2022). 

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Perampokan BRILink

BRILink Tanjung Senang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya