Dinilai Bohong di Persidangan, PH Andi Minta Asep Dijadikan Tersangka
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Penasehat hukum (PH) terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Resmen Kadhafi, meminta Wakil Rektor Unila II bidang Asep Sukohar ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikarenakan, Asep Sukohar dinilai telah berbohong saat memberikan keterangan dalam persidangan suap mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022) lalu.
Menurut Kadhafi, Asep telah memberikan kesaksian yang menyesatkan alias bohong dengan mengatakan dirinya menggunakan uang Rp150 juta untuk keperluan Muktamar NU.
"Ini sangat bertolak belakang karena Muktamar NU bulan Desember 2021," ujarnya, Sabtu (19/11/2022).
Padahal, lanjut Kadhafi, ujian penerimaan mahasiswa jalur mandiri pengumumannya pada 18 Juli 2022. Sementara dalam keterangan Asep Sukohar di persidangan, dia menerima uang setelah kelulusan.
"Artinya apa jangan-jangan Asep Sukohar sudah ngijon sejak 2021 atau dia berbohong," kata dia.
Atau, apabila Asep Sukohar benar menggunakan uang tersebut pada 2021, berarti dirinya telah menerima uang tersebut jauh sebelum ujian mandiri.
"Maka kita meminta agar Asep Sukohar segera ditetapkan tersangka dan di tahan agar berhenti membuat kebohongan," tandasnya.
"Mirisnya, Asep Sukohar masak nggak tahu kalau menerima hadiah atau janji itu tindak pidana dan melanggar UU PNS dan UU Tipikor," tambahnya.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan, sebagai saksi Asep mengakui menerima titipan mahasiswa dari seorang dokter berinisial Z dengan mahar sebesar Rp350 juta.
Asep Sukohar
Suap Rektor Unila
Penerimaan Mahasiwa Baru
Sidang Andi Desfiandi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
