Diduga Korupsi Tukin Pegawai, Tiga ASN Kejari Bandarlampung Dinonjobkan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

1 November 2022 16:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi menonjobkan bendahara pengeluaran berinisial L, kaur kepegawaian berinisial B dan operator SIMAK BMN Kejari Bandarlampung berinisial S.

Langkah tersebut diambil setelah adanya temuan dugaan tidak pidana korupsi penggelapan atau remunerasi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai tahun 2022.

Helmi mengatakan, Kejari Bandarlampung mendukung upaya penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah mengambil sikap berkenaan kasus tersebut, pihaknya mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Kejati Lampung untuk menonjobkan 3 pegawai ASN Kejari Bandarlampung tersebut, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sedangkan untuk pengelolaan perbendaharaan saat ini, Kajati Lampung telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru," ungkapnya dalam keterangan tertulis Selasa (1/11/2022).

Dirinya juga memastikan pembayaran Tukin sudah berjalan sesuai dengan SOP, dan memastikan pembayaran Tukin tidak pernah terhambat. 

Sebelumnya, Kejati Lampung telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Tukin pegawai Kejari Bandarlampung dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Korupsi Tukin

Kejari Bandarlampung

ASN Nonjob

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya