Diduga Intimi Siswi SMP, Warga Sendang Agung Masuk Bui
Pandu Satria
Lampung Tengah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya, penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas kapolsek. (*)
Intimi anak di bawah umur
pencabulan anak
predator anak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
