Curi Uang Pacar Rp19 Juta, 'Korban' Judi Slot Diringkus

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 November 2022 17:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. Foto: Humas Polsek Panjang
Rilis ID
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. Foto: Humas Polsek Panjang

RILISID, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus Wahyudi Setiawan (27), warga Jalan Telukjaya, Panjang Selatan, Panjang, Jumat (18/11/2022). 

Lelaki ini mentransfer uang Rp19 juta milik pacarnya dari aplikasi mobile banking ke rekeningnya. 

Ia kemudian membeli handphone Samsung dan mempergunakan sisanya untuk foya-foya dan bermain judi slot. 

Kapolsek Panjang Kompol M Joni menyampaikan, Wahyudi mentransfer uang pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB. 

Ia sempat menghindari polisi yang hendak menangkapnya dengan cara bersembunyi di rumah warga di Kampung Sukalila, Panjang. 

Namun polisi berhasil melacaknya dan membekuknya sekira pukul 09.30 WIB. 

Dari tangannya disita barang bukti uang tunai Rp5,9 juta, satu unit hp merek Vivo miliknya, dan satu hp Samsung yang dibeli dengan uang haram itu. 

"Kami juga mengamankan dua lembar bukti transaksi finansial," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Judi slot

kejahatan m-banking

Polsek Panjang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya