Bermodal Printer, Dua Warga Lamteng dan Lamsel Nekat Cetak Uang Palsu

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

8 November 2022 18:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pembuat uang palsu yang diringkus, Senin (7/11/2022). Foto: Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Dua tersangka pembuat uang palsu yang diringkus, Senin (7/11/2022). Foto: Humas Polres Lamteng

Setelah penyelidikan diketahui sumbernya dari dua tersangka yang tinggal di indekos Dusun II Kampung Kalirejo. 

Polisi yang dipimpin kapolsek kemudian menggerebek indekos kedua tersangka didampingi ketua RT setempat. 

"Kini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut," ungkap kapolsek. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 7 tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Uang Palsu Lamteng

Polsek Kalorejo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya