Bermodal Printer, Dua Warga Lamteng dan Lamsel Nekat Cetak Uang Palsu
Pandu Satria
Lampung Tengah
Setelah penyelidikan diketahui sumbernya dari dua tersangka yang tinggal di indekos Dusun II Kampung Kalirejo.
Polisi yang dipimpin kapolsek kemudian menggerebek indekos kedua tersangka didampingi ketua RT setempat.
"Kini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut," ungkap kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 7 tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Uang Palsu Lamteng
Polsek Kalorejo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
