Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Malang Sari segera Disidangkan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas kasus mafia tanah di Malang Sari, Lampung Selatan lengkap (P21).
Dengan demikian, kasus dugaan penipuan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) 10 hektare (ha) tanah ini segera disidangkan.
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni, menyatakan pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut setelah berkas P21.
"Rencananya, Senin (21/11/2022, Red) akan dilakukan pelimpahan tahap kedua," paparnya, Jumat (18/11/2022).
Pelimpahan, imbuh dia, meliputi lima tersangka bersama barang bukti (baca: Mafia Tanah! Pensiunan Polisi, Kades, sampai Kasatpol PP Lamtim Jadi Tersangka).
Adapun lima tersangka dimaksud, pertama, pensiunan polisi berpangkat AKP dengan inisial SJO (80), warga Kemiling, Bandarlampung.
Kedua, SYT (68), oknum kepala desa (kades) Gunungagung, Sekampungudik, Lampung Timur (Lamtim).
Ketiga, mantan Camat Sekampungudik, SHN (58), yang kini menjabat sebagai kepala Satpol PP Lamtim.
Keempat, RA (49) notaris yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), warga Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Terakhir, FBM (44), juru ukur tanah di Kantor BPN Pesisir Barat yang sebelumnya bertugas di BPN Lampung Selatan. (*)
Mafia Tanah
Desa Malangsari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
