Andi Desfiandi Didakwa Suap Rektor Unila Nonaktif Karomani

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 November 2022 13:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi saat mendengarkan dakwaan dari JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022) foto: Sulaiman
Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi saat mendengarkan dakwaan dari JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022) foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 Andi Desfiandi didakwa tiga pasal dengan ancaman hukum pidana penjara.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan atas terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa Andi Desfiandi bersama-sama Ary Meizari Alfian pada tanggal 24 Juli 2022 memberikan sejumlah uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada rektor Unila nonaktif Karomani. 

Dimana uang tersebut dimaksudkan agar Karomani menetapkan 2 mahasiswa sebagai mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila 2022 melalui jalur mandiri.

Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan pasal 5 angka Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua, diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP 

Atau dakwaan ketiga andi desfiandi bersama-sama ary meizari dakwa desfiandi diancam pidana yang diatur dalam pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Tanjungkarang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Sidang Dakwaan

Terdakwa Andi Desfiandi

Suap Mahasiswa Baru Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya