Adik Mantan Bupati Lampura Mulai Jalani Hukuman di Lapas Rajabasa

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

28 April 2022 18:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Ini informasi terbaru pasca pembacaan vonis, Akbar Tandaniria Mangkunegara --adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. 

Jaksa eksekutor KPK melimpahkan Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandarlampung.

Kepala Lapas Rajabasa, Maizar, mengatakan Akbar menjalani masa pengenalan di lingkungan sel admisi orientasi selama 7 hari dan paling lama 30 hari. 

"Setelah itu, sesuai kasusnya dimasukan ke blok korupsi yakni Blok D," ujarnya.

Untuk diketahui, Akbar dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Ia juga dikenakan Rp200 juta dan menyerahkan uang pengganti Rp3,2 miliar. 

Akbar sebelumnya sudah mengembalikan kerugian negara Rp1,7 miliar.

Ia pun menyerahkan sedikitnya enam sertifikat tanah di wilayah Kemiling, Bandarlampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

Lampung Utara

Akbar

Lapas Rajabas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya