Adik Mantan Bupati Lampura Mulai Jalani Hukuman di Lapas Rajabasa
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ini informasi terbaru pasca pembacaan vonis, Akbar Tandaniria Mangkunegara --adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.
Jaksa eksekutor KPK melimpahkan Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandarlampung.
Kepala Lapas Rajabasa, Maizar, mengatakan Akbar menjalani masa pengenalan di lingkungan sel admisi orientasi selama 7 hari dan paling lama 30 hari.
"Setelah itu, sesuai kasusnya dimasukan ke blok korupsi yakni Blok D," ujarnya.
Untuk diketahui, Akbar dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Ia juga dikenakan Rp200 juta dan menyerahkan uang pengganti Rp3,2 miliar.
Akbar sebelumnya sudah mengembalikan kerugian negara Rp1,7 miliar.
Ia pun menyerahkan sedikitnya enam sertifikat tanah di wilayah Kemiling, Bandarlampung. (*)
Korupsi
Lampung Utara
Akbar
Lapas Rajabas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
