Ada Nama Bupati dan Wabup dalam Daftar Barang Bukti Tersangka Suap Unila Andi Desfiandi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang pada 9 November 2022 mendatang.
Jadwal sidang tersebut ditentukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara, surat dakwaan dan daftar barang bukti ke PN Tanjungkarang pada Selasa (1/11/2022) lalu atas nama terdakwa Andi Desfiandi.
Berdasarkan pantauan Rilis.id Lampung di laman resmi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tercantum barang bukti dalam perkara bernomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Dari puluhan barang bukti yang diserahkan JPU KPK, terdapat barang bukti yang menyeret nama bupati dan wakil bupati (wabup) di Lampung.
Pertama adalah Bupati Waykanan Raden Adipati Surya. Di mana dalam daftar barang bukti terdapat satu satu lembar asli dokumen berkop bupati Waykanan Provinsi Lampung dengan surat bernomor 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022.
Surat itu tentang rekomendasi masuk Unila jalur mandiri dengan selembar kertas bertuliskan "Rilis Pimpinan Unila", di antaranya terbaca "SPI: 250 juta.
Kemudian, ada nama Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Wakil Bupati Tanggamus A.M. Syafi'i. Keduanya masuk dalam daftar barang bukti tersangka Andi Desfiandi.
Dalam barang bukti satu lembar kertas, tertera tulisan tangan tinta biru “Donatur”, yakni Andi Desfiandi, Ary Darmajaya, Wakil Bupati Tanggamus, dan Bupati Lampung Tengah”.
Satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” bertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.
Selain itu, JPU juga menyertakan barang bukti penerimaan uang dan setor tunai ke nomor rekening Andi Desfiandi diantaranya:
Korupsi Unila
Andi Desfiandi
Barang Bukti
Bupati
Wakil Bupati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
