TLI Ajukan Rekonvensi, GP Tetap Upayakan Sita Jaminan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Sidang lanjutan sengketa lahan antara PT Grandpuri Permai (GP) dan PT Tokyu Land Indonesia (TLI) terpaksa ditunda lantaran administrasi. Namun, dalam sidang pihak TLI sempat menyampaikan ingin mengajukan gugatan rekonvensi.
"Kami mengajukan eksepsi untuk kemudian diberikan dulu putusan sela. Kami juga ajukan gugatan rekonvensi, tapi kami minta arahan dari majelis apa berbarengan atau menunggu jika eksepsi kami ditolak lalu kami ajukan gugatan rekonvensi?" kata Kuasa Hukum TLI, Ahmad Irfan Arifin kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Mendengar itu, Ketua Majelis hakim Titik Tedjaningsih meminta agar eksepsi dan gugatan rekonvensi TLI untuk disatukan. Pasalnya, hakim menilai akan memakan waktu lama jika harus proses satu per satu.
"Terhadap eksepsi dan gugatan konvensi dan rekonvensi, jawaban kami minta jawaban dijadikan satu jadi eksepsi. Enggak usah dipisah-pisak karena akan memakan waktu. Jadi dijadikan satu ke rekonvensi," paparnya.
Atas dasar itu, sidang pun kemudian diputuskan untuk ditunda sepekan guna menyiapkan waktu kepada pihak TLI menggabungkan dokumen eksepsi dan gugatan rekonvensi.
Mendengar adanya gugatan rekonvensi tersebut, pihak GP pun mengaku siap meladeni. Meski begitu, GP tetap akan mengupayakan sita jaminan.
Melalui kuasa hukumnya, Prio Trisnoprasetio, pihaknya tak keberatan dan akan mendengarkan terlebih dahulu poin yang digugat oleh TLI untuk kemudian menentukan upaya berikutnya.
Kendati demikian, Prio menegaskan, pihaknya akan tetap mengajukan upaya sita jaminan terhadap lahan yang disengketakan tersebut. Ia pun berharap agar majelis hakim tetap memproses perkara ini hingga adanya putusan sela terkait sita jaminan tersebut.
"Jadi kita kan nanti mungkin kalau mereka udah selesai jawabannya, dalam hal itu kita minta sita jaminan kepada mereka supaya majelis hakim membacakan putusan sela atas sita jaminan. Kita akan tetap lakukan upaya sita jaminan terhadap objek yang disengketakan," tegasnya.
BACA: Tokyu Land Indonesia Digugat atas Penguasaan Tanah Ilegal Apartemen Branz Simatupang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
