Sampaikan LKPj 2018-AMJ, Gubernur Ridho Ucapkan Terima Kasih kepada DPRD Lampung
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2018 sekaligus LKPj akhir masa jabatan (AMJ) periode 2014-2019.
Penyampaian LKPj diserahkan kepada Ketua DPRD Lampung dalam ruang paripurna di Gedung DPRD setempat, Selasa (21/5/2019).
Dalam sambutannya, Gubernur Ridho mengungkapkan banyak pembangunan infrastruktur dan sederet prestasi yang diraih Pemprov Lampung dalam kurun 2014-2019.
Sejak dilantik 2 Juni 2014 bersama Wagub Bachtiar Basri, Ridho mengakui telah membawa masyarakat menuju Lampung yang maju dan sejahtera.
“Alhamdulillah, setelah berjalannya waktu, kita saksikan bersama telah banyak capaian pembangunan pertanian, industri, pariwisata, pelayanan publik bidang pendidikan dan kesehatan, serta reformasi birokrasi, juga pembangunan yang melibatkan pemerintah pusat maupun daerah," katanya.
Pada tahun 2019, menurut Ridho, Pemprov Lampung menggalakkan pembangunan infrastruktur. Seperti gedung teropong bintang tahap I, perpustakaan modern tahap II, bumi perkemahan Pramuka di Kotabaru, rehabilitasi GOR Saburai, masjid ornamen Lampung.
Juga sederet prestasi, di antaranya penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Utama Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2018; opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 lima kali berturut-turut.
Kemudian penghargaan Provinsi Potensial Investasi Terbaik pada ajang Indonesia Attractiveness Award 2018; Gubernur Enterpreneur Award Katagori Pariwisata dari Founder and Chairman Markplus Inc; penghargaan khusus sebagai pemerintah daerah dengan kinerja dan tata kelola baik 2018.
Tidak hanya itu, Ridho juga mengklaim status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah se-Lampung terus mengalami peningkatan dari peringkat 20 nasional pada tahun 2014 naik ke posisi 13 di tahun berikutnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
