OJK: PT Sunprima Nusantara Tak Boleh Lakukan Usaha Pembiayaan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi.
Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, sanksi pembekuan kegiatan usaha itu karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN), sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Ia menambahkan, sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pengenaan sanksi itu, lanjut dia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Di samping itu, dijelaskan, OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan.
Di antaranya menggunakan dana keuangan Perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar.
Kemudian, menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN. Mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan.
Termasuk melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK, setelah mandatory supervisory actions dilakukan.
"OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
