Mendes Yakin 5.000 Desa Berhasil Dientaskan dari Label Tertinggal

Elvi R

Elvi R

Jakarta

28 Mei 2018 11:49 WIB
Bisnis | Rilis ID
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku yakin telah berhasil mengentaskan sebanyak 5.000 desa tertinggal melalui program dana desa.

"Berdasarkan sensus potensi desa (Podes) 2015, ada lebih dari 20 ribu desa tertinggal," ujar Eko di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Menurutnya, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), pemerintah menargetkan bisa mengentaskan sebanyak 5.000 desa tertinggal menjadi berkembang hingga 2019.

"Saya yakin kita telah berhasil mengentastan lebih dari itu".

Saat ini, kata Eko, pihak Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melakukan pengukuran sesuai Podes untuk melihat kemajuan di desa. Pihaknya sedang menunggu hasil sensus yang dilakukan BPS tersebut.

Saat ini diperkirakan ada sekitar 20.167 desa yang masuk dalam kategori tertinggal. Eko menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk mengentaskan desa tertinggal, yang salah satunya dengan komitmen Nawacita ketiga pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Dana desa pertama kali diiberikan pada 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp20,76 triliun. Kemudian meningkat menjadi Rp46,9 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada 2017, dan Rp60 triliun pada 2018.

Dana desa telah dimanfaatkan untuk menunjang perekonomian dengan pembangunan jalan sepanjang 121.709 kilometer jalan, 1.960 jembatan, 5.220 pasar desa, 5.116 tambatan perahu, 2.047 embung, dan 97.176 unit irigasi.

Dana desa juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 21.357 unit, 13.973 unit Posyandu, 21.811 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sarana olahraga, dan sebagainya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya