Keamanan Produk Ekspor Pertanian dari Lampung Meningkat
Anonymous
Bandarlampung
Peraturan SPS (sanitary and phytosantary) menjadi tools perdagangan yang strategis dalam era non-traffif barries atau kebijakan tanpa tarif.
Indonesia dapat turut ambil bagian dalam kancah perdagangan produk pertanian global sepanjang mematuhi aturan perkarantinaan di negara tujuan ekspor.
Sementara, untuk pendamping kepada pelaku ekspor produk pertanian, Kementan melalui Badan Karantina Pertanian lakukan terobosan berupa layanan karantina elektronik, layanan inline inspection dan fasilitasi ekspor produk pertanian.
Di lain pihak, dilaporkan terjadinya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perkarantinaan yakni melaporkan hewan dan tumbuhan yang dilalulintaskan kepada petugas Karantina Pertanian di pintu masuk dan keluar antar area atau provinsi.
Dari data pengawasan dan penindakan (wasdak) Karantina Lampung angka penangkapan daging celeng di Wilayah Kerja Bakauheni tahun 2015 mencapai 38 ton, tahun 2016 sebesar 20 ton dan di tahun 2017 di angka 14 ton.
Banun berharap kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat dapat terus ditingkatkan agar produk pertanian terjaga keamanan dan kesehatannya sehingga memasok pangan sehat baik untuk Indonesia maupun dunia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
